MENYAPANEWS.COM – Dalam upaya meningkatkan kualitas dan daya saing UMKM, Pemkab Kukar terus memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi ribuan pelaku usaha.
Program yang telah berjalan sejak 2023 ini bertujuan membantu UMKM dalam meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperluas jaringan pemasaran.
Fathul Alamin, Kepala Bidang Pemberdayaan UKM DiskopUKM Kukar, menjelaskan bahwa sertifikasi halal pada dasarnya memiliki biaya sebesar Rp230.000, sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Agama dan MUI. Namun, untuk meringankan beban UMKM, Pemkab Kukar mengambil kebijakan untuk menanggung biaya tersebut.
“Kami ingin memberikan kesempatan bagi UMKM untuk berkembang tanpa harus terbebani biaya tambahan dalam mendapatkan sertifikasi halal,” ujarnya.
Tahun ini, Pemkab Kukar menargetkan 3.500 pelaku usaha mendapatkan sertifikasi halal, yang diharapkan dapat membuka peluang mereka ke pasar yang lebih luas, termasuk ritel modern dan ekspor.
Selain bantuan legalitas, Pemkab Kukar juga gencar melakukan pendampingan dalam aspek pemasaran, pengemasan, serta strategi bisnis bagi UMKM.
Melalui berbagai inisiatif ini, Pemkab Kukar berharap UMKM setempat dapat tumbuh lebih pesat dan mampu bersaing secara nasional maupun internasional. (Adv/Fr)