DPRD Samarinda Minta Pihak Perusahaan Bayar Hak Pekerja

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar. (Rk)

MENYAPANEWS.COM – Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk segera membayar hak para pekerja Teras Samarinda.

Anhar mengaku tidak ingin masalah ini berlarut-larut dan menimbulkan permasalahan lebih lanjut. Mengingat, proyek yang dikerjakan ini sudah rampung sejak lama, namun hak para pekerja pun belum ditunaikan oleh kontraktor.

“Upah para pekerja sudah selesai, saya tidak mau tahu yang penting mereka harus dibayar, kan sudah janji harus bertanggung jawab,” tukasnya.

Sementara, berdasarkan informasi yang dimiliki oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim bahwa sudah ada pembayaran yang diberikan sebesar Rp100 juta kepada salah satu mandor proyek Bernama Agus yang membawahi 21 pekerja. Jika diakumulasikan total tunggakan yang ada sebanyak Rp500 juta.

Tak hanya itu, bahkan ada tiga mandor lain yang terlibat dalam kasus ini. Dari empat mandor tersebut ada sekitar 84 pekerja yang beberapa waktu lalu belum menerima upahnya. Namun, TRC PPA mengaku belum menerima informasi terkait pembayaran oleh tiga mandor lainnya.

Terlebih, beberapa waktu lalu sudah ada pertemuan yang dimediasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dan salah satu perusahaan yang turut mengerjakan proyek Teras Samarinda yaitu PT SAIP menyatakan kesanggupannya untuk membayar hak para pekerja dengan total Rp 357.545.200 dengan waktu paling lambat 24 Maret 2025.

“Kalau kami hanya sampai menjadi mediator saja tapi yang punya hak untuk bertanggung jawab adalah pihak yang berwenang,” tutupnya. (Adv/Rk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *