MENYAPANEWS.COM – Wakil Ketua DPRD Samarinda, Ahmad Vanandza meminta kepada seluruh perusahaan segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawainya, mengingat Idulfitri tinggal menghitung hari.
Beberapa waktu lalu, pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran agar perusahaan segera membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Bahkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Samarinda telah mengakomodir aduan karyawan melalui Posko pengaduan THR.
Kejadian keterlambatan pembayaran terus terjadi setiap tahunnya, bahkan ada karyawan yang sama sekali tidak diberikan tunjangan tersebut. Menanggapi hal ini, ia pun meminta kepada masyarakat untuk mengunjungi posko pengaduan di Disnaker Kota Samarinda.
“Saya kira teman-teman merasakan hal itu, silahkan saja datang ke posko dan mengadukan permasalahan yang terjadi, semoga kejadian serupa tidak kembali terulang,” ungkapnya.
Jika disinggung mengenai sanksi, ia menyebutkan jika hal tersebut dapat dikonsultasikan dengan Komisi IV DPRD Samarinda yang memiliki fungsi pengawasan terhadap ketenagakerjaan.
“Memang ada aturan yang mengatur terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR karyawannya,” terangnya.
Politikus PDIP tersebut menambahkan jika hal ini pun harus digarisbawahi. Apakah memang perusahaan dengan sengaja tidak mau membayar atau ada alasan mendesak lainnya.
Apabila tunjangan tersebut tidak diberikan dalam waktu dekat, maka ia meminta kepada pemerintah melalui Disnaker untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut.
“Perusahaan harus diberi teguran, apabila tidak diindahkan maka pemerintah harus mengawasi terus hingga karyawan mendapatkan haknya,” tutupnya. (Adv/Rk)