MENYAPANEWS.COM – Perkara Big Mall Samarinda yang belum melunasi pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mendapatkan sorotan oleh Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra.
Samri meminta kepada pihak manajemen untuk segera melunasi pembayaran yang telah nunggak selama dua tahun. Berkaitan dengan pajak sudah ada regulasi yang mengatur sehingga setiap bangunan yang ada di Kota Tepian ini harusnya menyelesaikan pembayaran pajak.
Adapun aturan yang berkaitan dengan pajak diantaranya yaitu Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Ia pun mengakui jika pusat perbelanjaan sedari dulu memang kerap bermasalah terkait pemungutan pajak, sehingga ia mengaku tidak heran apabila ada pusat perbelanjaan yang belum menunaikan pajak.
“Sejak pembangunannya baru dimulai mereka belum memiliki IMB tetapi sudah membangun, anehnya mereka seolah dilindungi,” terangnya.
Politikus PKS tersebut menerangkan bahwa pembangunan Big Mall dulunya tidak memiliki IMB dan Ketika itu, pihaknya melakukan sidak dan mengehentikan pembangunan karena IMB belum keluar. Terlebih, pembangunan Big Mall ini melanggar aturan tata ruang.
Samri pun heran dengan pengelola Big Mall Samarinda yang ramai dikunjungi oleh masyarakat luar daerah maupun masyarakat lokal. Namun terkendala dengan pembayaran pajak. Tak hanya itu, retribusi parkir saja bagi kendaraan roda dua yang awalnya Rp2 ribu kemudian naik menjadi Rp4 ribu.
“Saya minta mereka harus tetap membayar pajak,” ungkapnya. (Adv/Rk)