MENYAPANEWS.COM – Big Mall Samarinda yang terletak di Jalan Ir. Sutami, Kecamatan Sungai Kunjang dinilai belum melunasi pajak selama 2 tahun dan mendapatkan perlakuan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memasang stiker peringatan. Hal ini mendapatkan kritikan langsung oleh Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar.
Menurutnya, Satpol PP tidak boleh secara langsung melakukan hal demikian, lantaran pengelola Mall belum menyanggupi untuk menunaikan kewajiban membayar pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Hal itu harusnya tidak boleh terjadi, dan pemerintah jangan tiba-tiba berbuat seperti itu,” tuturnya.
Sebelumnya, dikabarkan jika pengelolaan bangunan tersebut belum membayar pajak selama dua tahun yaitu 2023 dan 2024. Meskipun sistem pengelolaan pajak sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Anhar mendorong kepada pemerintah untuk melakukan hal tersebut dengan beberapa tahapan, mulai dari tahapan pemberitahuan terlebih dahulu, apabila pengelola enggan untuk mendengarkan, maka barulah bangunan ini dapat dilakukan penyegelan.
Dirinya pun berharap ada pendekatan persuasif antara pemerintah dengan pengelola. Pasalnya, Big Mall Samarinda ini merupakan pusat perbelanjaan terbesar yang ada di Samarinda. Ditambah menjelang hari raya Idulfitri masyarakat berbondong-bondong berkunjung ke Mall untuk berbelanja.
“Harusnya ada pendekatan yang persuasif dengan tahapan pemberitahuan, seandainya pusat perbelanjaan itu tutup tanpa pemberitahuan maka akan ada banyak pekerja yang jadi korban,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini mengaku pihaknya sudah melakukan tahapan tersebut namun tidak diindahkan oleh manajemen dan tetap beroperasi.
“Sehingga kami tempel stiker pemberitahuannya,” tutupnya. (Adv/Rk)