MENYAPANEWS.COM – Menjelang Idulfitri tahun 2025 ini, Anggota DPRD Samarinda, Markaca meminta masyarakat untuk tidak membuka lapak penukaran uang di pinggir jalan. Mengingat akan menimbulkan berbagai persoalan.
Markaca mengatakan aktivitas penukaran uang di pinggir jalan akan mengganggu ketertiban umum. Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sudah menerbitkan surat edaran terkait larangan kegiatan penukaran uang lebaran di wilayah Kota.
“Pemerintah sudah mengeluarkan aturan yang jelas dan dilindungi undang-undang, lalu menentukan kebijakan, maka masyarakat harus mengikuti,” paparnya, Senin (24/3/2025).
Markaca berharap agar aturan ini tidak diabaikan oleh masyarakat. Upaya ini guna mengantisipasi pandangan masyarakat bahwa pemerintah bertindak dengan sewenang-wenang.
“Kita harus tahu bahwa aktivitas berjualan di trotoar itu dapat mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota sudah mengeluarkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Samarinda Nomor 28 Tahun 2016 tentang SOTK Satuan Polisi Pamong Praja, serta Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 010/0656/BKP.II/VII/2015.
Aturan ini, kata dia, mengatur pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah dalam menyikapi regulasi tersebut. Di sisi lain, keputusan ini juga mengacu pada hasil notulensi rapat yang telah diselenggarakan pada 6 Februari 2025 lalu.
“Intinya, siapapun boleh mencari nafkah tapi harus tetap taat pada aturan, jika ada yang melanggar tentu akan nada tindakan, jadi kalau bisa saling memahami dan mengerti,” tukasnya. (Adv/Rk)