MENYAPANEWS-KALTIM, Arianto, Ketua Umum HMI Komisariat Politani Cabang Samarinda, secara tegas meminta DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk segera mendorong pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset ke DPR RI. Menurut Arianto, RUU tersebut sangat krusial untuk memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan mempercepat pemulihan aset-aset negara yang diambil secara ilegal oleh para pelaku kejahatan.
“Sudah saatnya DPRD Provinsi tidak hanya diam. Mereka harus proaktif mendorong DPR RI untuk segera mengesahkan UU Perampasan Aset ini. Rakyat membutuhkan langkah konkret, bukan hanya janji-janji tanpa realisasi,” ujar Arianto, Jumat (23/8).
Arianto mengkritik keras lambatnya pembahasan RUU tersebut di tingkat nasional, dengan menyebutkan bahwa hal ini memberikan ruang bagi para koruptor untuk tetap mempertahankan aset hasil kejahatan mereka. Ia menekankan bahwa jika dibiarkan, proses ini akan terus menghambat pemulihan ekonomi dan memperpanjang ketimpangan sosial.
“Tanpa adanya regulasi yang tegas, kita hanya akan menyaksikan para koruptor semakin bebas. DPRD Provinsi harus menekan DPR RI agar segera menyelesaikan pembahasan UU ini. Jangan biarkan kepentingan segelintir elit mengalahkan kepentingan rakyat banyak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arianto menyerukan agar masyarakat turut mengawal proses legislasi ini dan mendesak para wakil rakyat untuk mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan ekonomi.
“Pengesahan UU ini bukan hanya soal pengambilalihan aset, tapi juga tentang keadilan bagi masyarakat yang dirugikan oleh korupsi,” pungkasnya.